Ini Syarat Mudik Lebaran 2022 Sesuai Aturan Satgas Covid 19

Mudik Lebaran
banner 468x60

Wartahot.com, News – Suharyanto selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengumumkan perihal ketentuan terbaru protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Bagi masyarakat hendak pulang kampung atau mudik harus sudah vaksin lengkap dosis tiga atau booster tidak perlu melakukan testing Covid-19, baik antigen maupun PCR.

Read More
banner 300250

“Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri, notabene akan mudik, ini diperbolehkan, dipersilakan. Untuk yang sudah vaksin ketiga tidak perlu testing,” ujar Suharyanto, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet.

Sementara untuk masyarakat yang sudah memperoleh dosis ke dua harus menunjukkan hasil tes antigen 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam. “ Sementara untuk vaksin yang baru dosis pertama ini syaratnya adalah wajib menunjukkan PCR 3 x 24 jam,” lanjutnya.

Sementara itu, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus, diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, anda harus melampirkan surat keterangan dari dokter umum atau dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.

“Anak di bawah usia 6 tahun tidak testing, namun didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan. Artinya, pendampingnya sudah vaksin dosis ketiga untuk syarat tidak testing. Kemudian anak usia 6-17 tahun ini tidak testing, namun harus menunjukkan vaksinasi dosis kedua,” tambahnya.

Sementara itu, Suharyanto juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran terbaru tentang protokol kesehatan PPDN ini.

“ Menindaklanjuti arahan dari Bapak Presiden ini, maka Satuan Tugas sudah membuat konsep untuk segera dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran. Intinya adalah untuk mengatur pelaku perjalanan dalam negeri,” ujar Suharyanto.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :