WARTAHOT – Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dan menahan AH, jawara silat Betawi, terkait deklarasi mendukung calon gubernur muslim yang video rekamannya beredar di media sosial. Dalam video itu, tampak sekelompok orang mengucapkan kalimat deklarasi sambil mengacungkan golok.
Deklarasi itu digelar pada Minggu (9/4/2017) lalu. Mereka bersumpah untuk memilih gubernur muslim, bahkan mengaku menanggung dosa seandainya mereka memilih calon lainnya. Polres Metro Jakarta Selatan pun telah mengumumkan status tersangka pada Jumat (14/4/2017) lalu.
AH diduga melanggar pasal 16 juncto pasal 4 huruf b ayat 2 dan 3 Undang-Undang (UU) No. 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis karena materi deklarasi tersebut. Selain membacakan deklarasi itu, tersangka juga menjadi inisiator ikrar berbau isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) itu.
“Dalam deklarasi itu, mereka mengacungkan senjata berupa golok. Dia menyampaikan kegiatan itu ‘apabila kami dan keluarga mendukung kafir dan sebagainya’, ini yang tidak diperbolehkan,” kata Argo.
Selanjutnya polis juga memeriksa penanggungjawab kegiatan deklarasi tersebut. “Tentu dalam unsur ini ucapan-ucapan yang mengajak orang, ini tidak boleh dan dilarang. Lalu ada ikrar dan senjata.”
UU No. 40/2018
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
2 comments