Wartahot.com, Nasional – Perihal anjuran solat di masjid ada beberapa perbedaan pendapat dari empat imam atau para jumhur ulama.
Berdasarkan mazhab imam Syafi’i dan imam Maliki menyatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah. Namun, mazhab imam Hanafi menyebut sholat berjamaah hukumnya wajib.
Mazhab Hambali lebih mengkhususkan hukum sholat berjamaah untuk laki-laki. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan.
Mazhab Hambali lebih mengkhususkan hukum sholat berjamaah untuk laki-laki. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan.
Rasulullah SAW bersama sahabatnya selalu menjaga sholat berjamaah yang dilakukan bersama. Beliau menegaskan dalam salah satu haditsnya yaitu,
لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ فِتْيَتِي فَيَجْمَعُوا حُزَمًا مِنْ حَطَبٍ، ثُمَّ آتِيَ قَوْمًا يُصَلُّونَ فِي بُيُوتِهِمْ لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ فَأُحَرِّقَهَا عَلَيْهِمْ
Artinya: “Dan sungguh saya ingin menyuruh sholat segera ditegakkan. Lalu saya suruh seseorang mengimami orang-orang, lalu saya bersama laki-laki sambil membawa kayu bakar menuju ke orang yang tidak menghadiri sholat (berjamaah), kemudian saya bakar rumah-rumah mereka dengan apai.” (HR Muslim).
Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan. Berikut haditsnya,
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِهِ، فَلَا صَلَاةَ لَهُ، إِلَّا مِنْ عُذْرٍ
Artinya: “Barangsiapa yang mendengar adzan, lalu ia tidak menghadirinya maka tidak ada sholat baginya melainkan karena uzur.” (HR Ibnu Majah).
1 comment