WARTAHOT – Tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein mengalami tekanan batin selama menjalani masa tahanan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, kata kuasa hukum, Aziz Yanuar.
“Harus istirahat total karena tekanan batin. Dampak psikologis,” ujar Aziz di Mapolda metro Jaya, hari ini.
Polda Metro Jaya kemarin mengabulkan permohan penangguhan penahanan tersangka kasus makar, Firza Husein, karena alasan kesehatan. Firza ditangkap polisi tanggal 2 Desember 2016 bersama 10 orang lainnya karena diduga akan melakukan makar dengan memobilisasi massa pendemo Aksi Bela Islam 212 ke gedung MPR. Namun, Firza dilepaskan kembali setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Depok. Firza kemudian ditangkap lagi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017 dari rumahnya di Lubang Buaya, Jakarta Timur karena tersangkut kasus pornografi. Kemarin, Firza keluar dari tahanan bersama keluarga.
Namun, kata Aziz, Firza tidak langsung pulang ke rumahnya di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur. “Lagi di rumah saudaranya, masih di Jakarta. Biar psikologisnya normal dulu,” ujar Aziz.
Aziz mengatakan, sebelum keluar tahanan, kesehatan Firza sempat dicek oleh dokter, karena saat itu tekanan darahnya mencapai 140/90 dan kepalanya pusing.
Kliennya, kata Aziz telah menyatakan siap bila dipanggil penyidik untuk kasus makar dan pornografi. “Klien saya kooperatif,” kata Aziz.
0 comments