Ferdy Sambo dan 34 Pihak Kepolisian Akan Jalani Sidang Kode Etik Hari Ini

  • Whatsapp
Ferdy Sambo dan 34 polisi akan jalani sidang kode etik. Foto: ist
banner 468x60

Wartahot.com, News – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan ada 35 polisi untuk menentukan nasib Ferdy Sambo lewat sidang Kode Etik, Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang kode etik akan menentukan nasib Ferdy Sambo, apakah masih berseraam kepolisian atau tidak.

Read More
banner 300250

“Terhadap saudara FS sendiri nanti hari Kamis akan dilaksanakan sidang komisi kode etik,” ujar Jenderal Listyo Sigit saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, pada Rabu 24 Agustus 2022.

“Untuk keputusannya apakah yang bersangkutan masih bisa menjadi anggota Polri atau tidak,” sambungnya.

Jenderal Listyo Sigit menambahkan, untuk 35 personal polisi yang telah ditetapkan melanggar kode etik.

Nantinya, akan dipilah guna menyusul Ferdy Sambo mengikuti sidang kode etik. Namun, kata Sigit, tak semuanya menjadi terduga, melainkan ada juga yang menjadi saksi.

“Sementara untuk yang lain terkait dengan 35 personel yang ada, dari 97 yang kita periksa, tidak semuanya kemudian menjadi terduga pelanggar kode etik, ada juga yang menjadi saksi,” jelasnya.

Jenderal Listyo Sigit mengatakan bahwa ke 35 personel tersebut akan dipilah sesuai dengan bobot keikutsertaannya dalam skenario Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti kematian Brigadir J.

“Tapi dari yang 35 itu tentu akan kami pilah pilah sesuai dari saran bapak-bapak dan ibu-ibu terkait bobot perannya masing-masing, apakah yang bersangkutan ini di bawah tekanan atau mereka tidak tahu bahwa yang mereka lakukan itu merupakan bagian dari skenario atau mereka ikut di dalam skenario,” paparnya.

Adapun 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari sejumlah pangkat, di antaranya irjen pol 1, brigjen pol 3, kombes pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, iptu 2, ipda 1, bripka 1, brigadir 1, briptu 2, dan bharada 2.

Dirangkum dari beberapa sumber, Inspektorat Khusus (Irsus) menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 83 orang terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dari jumlah tersebut, 35 personel dinyatakan diduga telah melanggar kode etik pada perkara tersebut.

“83 yang diklarifikasi oleh Itsus. 35 yang direkomendasi ke Kadiv Propam. Dari 35 personel tersebut sudah dilaksanakan gelar perkara di Propam, naik menjadi terduga pelanggar kode etik, dan menjalani pemeriksaan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :