Wartahot.com, News – Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta meminta Gubernur Jakarta Anies Baswedan agar tidak melantik pejabat tinggi pratama jelang masa jabatan usai 16 Oktober 2022 mendatang.
“Supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku,” kata dia dalam rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 13 September 2022.
Namun, Edi Marsudi tak menjelaskan secara detail soal regulasi yang dimaksud.
Tapi, pelantikan para pejabat terpilih yang rencananya berlangsung pada 3 Oktober 2022 akan melanggar surat pemberitahuan Kementerian Dalam Negeri.
“Akan melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA,” ujar dia.
Berdasarkan surat Kemendagri ini tak mengatur bahwa Anies Baswedan dilarang melantik kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjelang habis masa jabatannya.
Surat tersebut hanya menuliskan bahwa DPRD harus menggelar rapat pengumuman pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022.
Edi Marsudi memaparkan bahwa pemerintah DKI telah membuka lelang jabatan untuk pimpinan tinggi pratama tingkat Eselon II A dan II B sejak 6 September 2022.
Dengan adanya lelang jabatan ini tertuang dalam Pengumuman Sekretaris Daerah DKI Nomor 12 Tahun 2022. Pelantikan pejabat terpilih berlangsung pada 3 Oktober 2022 alias 13 hari sebelum Anies lengser.
Seperti diketahuin DPRD DKI menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria pada Selasa 13 September 2022.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian agar dewan menggelar rapat pengumuman kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada 2022.
5 comments