Wartahot.com, Nasional – Pemerintah akhirnya meresmikan beberapa pasal KUHP baru yang juga merubah beberapa aturan UU sebelumnya.
Dikutip wartaot dari akun instagram @faktanyagoogle, dalam KUHP terbaru mengenai pornografi disebutkan bahwa pembuat video porno untuk konsumsi pribadi tidak termasuk tindak pidana.
Pasal tersebut tercantum pada pasal 407 ayat 1 yang menyatakan,
“Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI,” bunyi pasal 407 ayat 1.
Jadi bisa disimpulkan jika untuk konsumsi untuk pribadi maka tidak akan dipidana. Namun jika diproduksi untuk disebarluaskan maka akan terancam hukuman hingga 10 tahun.
Ancaman pidana masih bisa dikecualikan jika masih dalam bentuk budaya, olahraga, karya seni, ilmu pengetahuan atau kesehatan.
Dalam pasal tersebut juga pengertian dari kata ‘Pornografi’ harus disesuaikan dengan “contemporary community standard”.
Yakni harus disesuaikan dengan standar yang sudah berlaku pada lingkungan masyarakat di waktu dan tempat tertentu.
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru ini sudah diresmikan menjadi UU pada tanggal 6 Desember 2022.