
Diantaranya persoalan pemenang tender paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Margagiri – Pengarengan tahun anggaran 2018 yang dimenangkan oleh PT. CEP senilai Rp. 9,3 milyar yang diumumkan pada 21 Februari 2018. Dimana pemenang tender adalah perusahaan yang SIUJK nya berlaku dengan 30 Januari 2018.
Hal tersebut diungkapkan Janwar Gumelar selaku Ketua AKSI dan Djono Sulaiman selaku Sekretaris AKSI Serang. Dalam siaran persnya Rabu (22/2), Janwar mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses tender tersebut.
“Kami mempertanyakan keputusan ULP Pokja yang memenangkan perusahaan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat, yaitu SIUJK nya sudah tidak berlaku” tegas Djono.
Persoalan lain yang dilanggar pihak ULP Pokja Konstruksi Kab Serang yang menjadi sorotan AKSI adalah dasar yang digunakan untuk menggugurkan perusahaan peserta tender.
“Mereka menggugurkan peserta tender dengan sistem Gugur Ambang Batas. Padahal berdasarkan Peraturan menteri PU Nomor 31 tahun 2015 pasal 6a ayat 3 serta Perpres Nomor 54 tahun 2010 dan perubahannya secara tegas dinyatakan bahwa yang namanya Sistem Gugur Ambang Batas itu digunakan untuk pekerjaan kompleks, yang nilainya diatas Rp.100 milyar”. ungkap Janwar
Lebih jauh Djojo mengungkapkan bahwa hal ini terjadi pada semua paket yang ada di Pemkab Serang. “Mana ada proyek di APBD 2018 di Kabupaten Serang nilainya diatas Rp.100 milyar. Oleh karena itu kami mempertanyakan, ada apa dengan ULP Pokja Konstruksi Kab Serang?” Tanya Djono
6 comments