Wartahot.com, News – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Jumat (1/4/2022). Namun, ada batasan waktu belajar di tengah Pandemi Covid-19.
Kasubag Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan pihaknya masih membatasi waktu belajar maksimal enam jam.
“Hari ini sudah mulai, PTM dari PAUD, SD, SMK sudah menerapkan secara menyeluruh. Namun pembelajarannya dibatasi maksimal enam jam,” ujar Taga dikutip dari beberapa sumber media online.
Dalam keterangan itu, waktu belajar disesuaikan dengan jam kerja PNS dan non-PNS. Regulasi ini tetap berlaku, meski sudah memasuki bulan suci Ramadhan.
Ketentuan waktu belajar tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor e-0004/SE/2022 tentang Jam Kerja PNS dan Non PNS Selama Bulan Suci Ramadan 2022 di Lingkungan Disdik DKI.
PNS dan Non-PNS yang bekerja di satuan pendidikan negeri bekerja mulai pukul 06.30 WIB sampai 13.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, waktu istirahat yang diberikan hanya 30 menit pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.
Kemudian pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 06.30 WIB hingga 13.45 WIB dengan waktu istirahat 45 menit pada pukul 11.45 WIB sampai 12.30 WIB
PTM kembali 100 persen kembali dilakukan karena tingkat penularan Covid-19 yang sudah mulai menunjukan tren positif.
“Kondisi DKI pandeminya melandai, artinya temuan-temuan kasus sudah mulai sangat jauh berkurang dibandingkan saat dulu Omicron naik,” tuturnya..
Selama menjalani PTM 100 persen, siswa siswi wajib menjalani protokol kesehatan seperti menjaga jarak, cuci tangan dan memakai masker. Setiap sekolah wajib menaati protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
1 comment