WARTAHOT – Rita Agustina, terdakwa produsen vaksin palsu asal Kota Bekasi menangis histeris saat mendengar pembacaan tuntutan hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia juga dikenai denda Rp 300 juta.
“Terdakwa Rita Agustina dan suaminya Hidayat Taufiqurahman tidak memiliki kemampuan kefarmasian dan izin edar vaksin, sehingga jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara berikut denda Rp 300 juta kepada kedua terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Bekasi Andi Adikawira di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (6/3).
Tuntutan itu dibacakan Andi di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Bekasi Merver Pandiangan, tanpa dihadiri kuasa hukum terdakwa. Sesaat kemudian, tangisan Rita pecah di ruang sidang. Dia begitu terkejut dengan tuntutan jaksa.
“Astaghfirullah, berat sekali tuntutannya, kasihan anak saya tidak ada mamanya,” kata Rita sambil terus menangis histeris di hadapan majelis hakim dan JPU.
Hidayat yang berada di samping Rita tampak menenangkan perempuan berjilbab itu. Dia mengelus punggung serta memeluk istrinya tersebut dan memintanya untuk tabah. Majelis hakim juga ikut menenangkan Rita. Namun Rita tetap tak dapat membendung rasa sedihnya.
Hakim ketua Merver Pandiangan pun kembali mempertegas isi tuntutan JPU dan menyarankan para terdakwa untuk mempersiapkan materi pembelaan pada agenda sidang berikutnya.
“Sudah, kalian berdua silakan mempersiapkan pembelaan dan silakan kembali ke sel tahanan pengadilan. Saya juga minta jangan sampai molor, paling telat Kamis (9/3) sidang lanjutan dimulai,” kata Merver.
Hakim pun menutup agenda persidangan pembacaan tuntutan tersebut, namun isak tangis Rita belum terbendung. Bahkan ibu dua anak itu sempat jatuh lemas di tangga lantai persidangan saat menuju ke sel tahanan. Rita tampak dibopong oleh suaminya serta petugas pengadilan menuju sel tahanan dengan terus menyebut nama kedua anaknya.
Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman diketahui berperan sebagai produsen vaksin palsu tripacel, pediacel, enggerik B, Harvics dan tuberkolin di rumahnya kawasan Kemang Pratama, Kecamatan Bekasi Selatan sejak 2010 hingga 2016.
4 comments