Disebut Terima Suap e-KTP, Mantan KBA DPR RI : Saya Menjadi Korban Fitnah Keji

banner 468x60

WARTAHOT – Mantan Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, mengaku dirinya menjadi korban fitnah oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong karena disebut menerima suap e-KTP senilai US$ 1,4 juta.

“Saya menjadi korban fitnah keji yang dilakukan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang seumur hidup saya tidak saya kenal dan tidak pernah bertemu, dengan mengatakan menyerahkan uang buat saya sebesar US$ 1,4 juta,” kata Mekeng pesan singkat hari ini.

Read More
banner 300250

Dalam dakwaan mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri, Sugiharto yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kamis lalu, Andi Narogong disebut telah memberikan uang senilai US$ 1,4 juta kepada Mekeng, US$ 1,2 juta kepada Wakil Ketua Banggar DPR RI, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey dan US$ 700 ribu kepada Wakil Ketua Banggaran Tamzil Linrung.

Politisi Partai Golkar itu menyebutkan, selama dirinya duduk di DPR RI, di berada di Komisi XI yang membidangi Ekonomi/keuangan dan perbankan, bukan di Komisi II yang membidangi urusan pemerintahan.

“E-KTP tidak pernah dibahas di Komisi XI karena  bukan bidangnya. Saya menjadi Ketua Badan Anggaran pada bulan Juli 2010 hingga mengundurkan diri tanggal 12 Agustus 2012. Urusan e-KTP merupakan usulan Pemerintah yang anggarannya dibahas dan diputuskan bersama-sama oleh Kemendagri dan Komisi II karena memang itu pasangan mitra kerjanya,” kata Mekeng.

Di dalam UU yang mengatur tentang tata cara bersidang/rapat, dikatakan, bahwa setiap keputusan yang sudah diputuskan oleh komisi (termasuk Komisi II), tidak boleh diubah siapapun termasuk Badan Anggaran

Badan Anggaran, sambung Mekeng, tugasnya hanya membahas postur APBN, dengan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia yang berisi tentang Penerimaan Negara (Pajak, PNBP, Dividend) Belanja Negara dan menghitung berapa defisit anggaran yang harus ditutup oleh pinjaman/hutang.

“Jadi adalah naif dan tidak masuk akal untuk memberikan uang begitu besar kepada saya, dimana tidak ada kuasa untuk menghentikan program tersebut karena di Banggar hanya memutuskan gelondongan besar tentang Penerimaan Negara dan Belanja Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Mekeng.

“Ini fitnah yang ketiga yang saya alami selama memimpin Badan Anggaran dan fitnah keji yang ketiga adalah yang terberat buat saya dan istri serta anak-anak saya, namun semua ini harus saya hadapi sampai tuntas dipersidangan,” kata anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur itu.

“Saya yakinkan sekali lagi bahwa bahwa saya tidak sekeji yang difitnahkan kepada saya karena saya masih punya Tuhan yang sangat saya takuti dan jadi pegangan hidup saya,” tutupnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

0 comments