WARTAHOT – Kantor Hukum ANDI TATANG SUPRIYADI & REKAN melakukan SOMASI terhadap Mantan anggota Dewan DPRD Kota Depok yang saat ini menjadi ketua salah satu partai di kota depok terkait dugaan penipuan jual beli tanah di daerah pengasinan sawangan.
“ Saya mendampingi klien yang bernama Siti Zubaedah yang klien saya ini dirugikan saya oleh oknum pejabat tersebut. Awalnya klien saya ditawarkan dengan bujuk rayu oleh oknum anggota dewan yang masih aktif untuk membeli sebidang tanah di daerah sawangan, namun setelah objek tersebut di beli secara tunai, ternyata objek tanah tersebut tidak bisa di proses untuk akte jual beli” Terang Tatang SH saat ditemui di Depok, Selasa (13/03)
Tatang juga mengatakan hal ini karena masih diduga tanah tersebut bersengketa, namun setelah tanah tersebut tidak bisa di proses untuk pembuatan AJB, balik nama dan ditingkatkan menjadi SHM oleh kliennya.
Untuk menutupi kesalahannya mantan anggota Dewan tersebut, menggantikan objek tanah dengan lokasi yang lainya, namun setelah objek tersebut di proses surat-suratnya dari mulai AJB sampai balik nama Sertifikat Hak Milik menjadi atas nama klien kami, ternyata ada yang mengklaim bahwa objek tersebut adalah miliknyadan setelah beberapa kali diadakan negosiasi akhirnya mantan anggota dewan tersebut dengan klien kami membuat surat kesepakatan bahwa objek tanah yang sudah atas nama klien kami akan di ganti senilai 3 Milyar rupiah oleh mantan anggota dewan tersebut.
Lagi lagi, setelah surat kesepakatan tersebut dibuat sampai saat ini mantan anggota dewan tersebut tidak pernah melakukan apa yang sudah di sepakatinya, sehingga Siti Zubaedah memberikan kuasa kepada Tatang SH. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. No . 031/KH/SK-ATS/II//2018 tertanggal 15 Februari 2018 untuk melakukan upaya hukum terhadap mantan oknum anggota dewan sekaligus salah satu ketua partai tersebut.
Pada tgl 16 februari 2018 lalu pihak Tatang dan kliennya melakukan investigasi terhadap objek tanah atas nama korban, namun di atas objek tanah tersebut saat ini sudah ada bangunan yang sedang di kerjakan oleh para pegawai yang menurut pengakuanya adalah pekerja dari salah satu yayasan yang ada di daerah sawangan, sehingga kami sebagai kuasa hukum dari klien kami melakukan teguran keras atau somasi kepada oknum mantan anggota dewan yang berinisial AS pungkas Tatang SE SH kuasa hukum dari korban.
“atas dasar tersebut kami selaku kuasa hukum telah membuat laporan tentang dugaan tindak pidana Penipuan yang dilakukan oleh AS ke Kepolisian Resort Metro Depok berdasarkan Surat Tanda Terima Lapor Nomor: STPLP/654/K/III/2018/Resta Depok”, tutur Tatang SE SH kuasa hukum dari korban.
0 comments