WARTAHOT – KEPOLISIAN Pamekasan Jawa Timur menetapkan Musaffak, 43, seorang kepala Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran orang yang diduga maling di desanya. Selain Musaffak, dua orang lainnya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut ialah Mohammad Wawi, 60, dan Fathor Rahman, 42.
Keduanya juga warga Desa Larangan Badung. Kapolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Nowo Hadi Nogroho mengatakan dari hasil penyidikan diketahui tersangka Musaffak membiarkan pembakaran tragis tersebut terjadi.
Peristiwa itu mengakibatkan Kusno Hadi, yang diduga sebagai pencuri, warga Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, meninggal.
“Sudah ada tiga tersangka. Salah satunya kades yang diduga membiarkan peristiwa pembakaran hidup-hidup terduga pencuri,” kata Nowo Hadi Nogroho, Rabu (19/7).
Peristiwa pembakaran terduga pencuri terjadi Mei lalu. Kusno Hadi yang ditangkap warga saat diduga akan mencuri kendaraan. Ia dianiaya dan dibakar hingga meninggal dunia.
0 comments