WARTAHOT – Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengecam keras ajakan atau spanduk untuk tidak menyalatkan jenazah pendukung salah satu calon gubernur DKI Jakarta, atau tidak mengunjungi mereka yang sakit dalam kaitan yang sama.
Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaruqutni dalam keterangan tertulisnya mengatakan ajakan seperti itu bertentangan dengan ajaran Islam tentang kehidupan bermasyarakat antar sesama muslim.
Imam mengatakan bahwa sesuai tuntunan AlQuran dan Al-Sunnah Al-Nabawiyah, syariat Islamiyah telah dengan jelas dan tegas menetapkan kewajiban dan hak syar’i antara sesama Muslim yang hidup maupun antara yang hidup dan yang meninggal dunia.
“Bagi orang yang sehat dalam suatu lingkungan masyarakat/kampung telah ditetapkan kewajiban syar’i yang harus ditunaikan yaitu menjenguk saudaranya yang sedang sakit, sementara yang sedang sakit memiliki hak syar’i untuk dijenguk oleh yang sehat,” kata Imam dalam keterangan yang diterima redaksi, Minggu (12/3).
“Selanjutnya, menyalatkan janazah saudara sesama Muslim adalah kewajiban syar’i bagi yang hidup dan hak syar’i bagi janazah untuk disalatkan.”
Imam juga mengingaykan bahwa jika kewajiban syar’i ini dengan sengaja ditinggalkan, maka berdosalah seluruh umat dalam lingkungan masyarakat/kampung itu.
“Begitu pula laknat Allah-lah bagi para penganjurnya dan orang-orang yang mengikuti karena dengan sengaja menyelisihi ketentuan syari’at Islamiyah,” tegasnya.
“Seseorang bisa kehilangan hak syar’inya apabila secara sengaja dan terang-terangan (qashdan izh-haran) menyatakan kekafirannya atau permusuhannya (ma’shiyat) secara terus-menerus terhadap Islam.”
Dalam penutupnya, Imam mewakili Dewan Masjid Indonesia menyerukan segenap umat untuk menunaikan kewajiban dan hak syar’i sesama umat sesuai tuntunan syari’at Islam.
0 comments