Wartahot.com, Entertainment – Kabar tak sedap datang dari komendian Daus Mini. Ia dikabarkan telah melanggar aturan lalu lintas saat terjaring patroli di Polres Depok, Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhony Eka Putra mengatakan anggotanya sejak patroli presisi dan menemukan kenjanggalan di mobil Daus Mini.
“Jadi ditemukan kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan strobo. Nah terkait dengan ini, dilakukan pemeriksaan karena tidak sesuai,” ujar Jhony, dikutip dari KH Infotainment, Jumat (11/3/2022)
Dengan begitu, Daus Mini akan terkena hukum berupa kurungan dan juga denda. Hal ini telah diatur dalam sebuah pasal dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Ini bisa dilakukan penilangan sesuai dengan apsal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan 1 bulan atau denda Rp250 ribu” kata Jhony.
Untuk informasi, sirine dan strobo bukan untuk kendaraan pribadi. Sebab, ketentuan ini telah tertuang dalam Pasal 134 dan 135 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jadi, kendaraan boleh menggunakan Sirine dan Strobo antara lain ambulans , pemadam kebakaran, mobil TNI / POLRI, dan kendaraan yang diprioritaskan.
“Jadi kalau kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan,” pungkasnya.
2 comments