Wartahot.com, News – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada 25 Agustus 2022.
Bagi anda yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Aanda harus mempersiapkan beberapa keperluannya seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
“Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku,” begitu keterangan Polda Metro dikutip Wartahot.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat,” lanjutnya.
Selain itu, selama berada di lokasi gerai SIM Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.
Dikutip Wartahot dari Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB.
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.