Wartahot.com, News. – Pemilik Aplikasi Robot Tranding ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri. Terkait, kasus dugaan investasi penjualan palsu skema ponzi atau piramida ilegal.
Brigjen Whisnu Hermawan selaku Dir Tipideksus Bareskrim mengatakan bahwa aktor utama yang ditangkap itu adalah AMA.
Tersangka MA ditangkap di salah satu hotel di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat, pada 20 Januari 2022.
“Satu sudah tertangkap (AMA), kata Whisnu saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Ahad (23/1/2022).
Berdasarkan keterangannya, AMA adalah pemilik robot trading Evotrade. Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang rupiah, dollar singapura serta handphone.
Atas kasus tersesbut, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka kasus investasi. Keenam tersangka itu antara lain
AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan berbeda.
“Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga,” ujar Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022.
“Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” sambungnya.
Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida, mereka menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2 persen sampai dengan 10 persen hingga 6 kedalaman. “Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri,” ucap Whisnu.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan hukuman yakni 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
3 comments