Wartahot.com, News – Setelah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa Bharada E melakukan penembakan bukan untuk aksi membela diri.
“Tadi kan sudah saya sampaikan pasal Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” katanya saat jumpa pers di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Oleh karena itu, Polri akan terus mengembangkan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Andi mengatakan bahwa masih ada beberapa saksi yang akan diperiksa beberapa hari kedepan.
“Pemeriksaan atau penyidikan tidak berhenti disini ini tetap berkembang sebagaimana diketahui bahwa masih ada beberapa saksi yang akan kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari kedepan,” ujarnya.
2 comments