Awal Maret 2022, Polda Gelar Operasi Lalu Lintas

Polisi
banner 468x60

 

Wartahot.com, News – Demi meningkatkan keamanan sekaligus ketertipan berlalu lintas di masyarakat, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana menggelar operasi lalu lintas mulai tanggal 1 hingga 14 Maret 2022.

Read More
banner 300250

Hal itu diumumkan lewat sosial media twitter milik Polda, @tmcpoldametro, kamis (24/2/2022). Operasi itu bertujuan khusus incaran operasi lalu lintas.

Sebagai informasi, penindakan dan pemberian sanksi kepada pelanggar lalu lintas dalam Operasi Keselamatan Jaya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Disebutkan lebih rinci, terdapat 7 pelanggaran pengguna jalan yang akan jadi prioritas sasaran dan bakal langsung ditindak.

Berikut ini pelanggaran dalam prioritas penindakan pihak kepolisian.

Pengemudi kendaraan bermotor (ranmor) menggunakan ponsel. Menurut Pasal 283 UU LLAJ, sanksi bagi pengemudi yang melakukan tindakan tersebut yakni kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Pengemudi ranmor di bawah umur Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, bagi pengemudi yang masih di bawah umur akan dikenai sanksi kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Memboncengkan lebih dari 1 orang Sepeda motor yang dinaiki lebih dari 2 orang tidak luput dari prioritas penilangan. Pelaku tindakan tersebut akan dikenai sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling besar Rp 250.000 sesuai UU LLAJ Pasal 292.

Tidak menggunakan helm SNI Helm berstandar nasional menjadi salah satu kelengkapan wajib berkendara. Pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm akan ditindak dengan Pasal 291 UU LLAJ berupa hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Mengemudikan ranmor dalam pengaruh alkohol Berkendara dalam pengaruh alkohol mutlak berbahaya. Tak jarang tindakan tersebut berujung pada kecelakaan. Pelaku pelanggaran tersebut akan diganjar sanksi kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 3 juta sesuai Pasal 311 UU LLAJ.

Melawan arus lalu lintas Umum ditemui di jalanan pengendara yang nekat melakukan tindakan melawan arus lalu lintas. Pengendara tersebut akan dikenai sanksi kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 berdasarkan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ.

Pengemudi ranmor tidak menggunakan sabuk pengaman Sabuk pengaman wajib terpasang demi keselamatan pengemudi maupun penumpang. Apabila ketahuan tidak memasang sabuk pengaman saat sedang mengemudi, sesuai Pasal 289 UU LLAJ akan dikenai hukuman kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

0 comments