Wartahot.com, News – WNI dan WNA yang melakukann perjalanan ke luar negeri dengan tujuan wisata maka tak bisa melalui Bandara Soekarno Hatta. Hal itu diumumkan Kementerian Perhubungan dengan menetapkan aturan baru perjalanan luar negeri dengan transportasi udara di tengah pandemi Covid-19.
Aturan baru itu termaktub dalam Surat Edaran bernomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai berlaku pada 3 Februari.
Novie Riyanto selaku Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.
“WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang,” tulis pernyataan Kemenhub.
Dikutip dari beberapa lama mainstream, WNA dengan tujuan wisata juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal US$25 ribu. Jumlah itu harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
“Dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia,” katanya.
Dengan begitu, Kemenhub terus mengawasi operator dan calon penumpang transportasi udara. Maskapai yang melayani penumpang ke luar wilayah Indonesia juga wajib memastikan penumpang yang diangkut memenuhi ketentuan negara tujuan penerbangan.
“Penyelenggara Angkutan Udara wajib memberitahukan rencana kedatangan calon penumpang dan pesawat udara dan memberikan manifes kru serta kargo yang diangkut kepada Ketua Komite Fasilitasi Bandar Udara, Penyelenggara Bandar Udara, Satgas Bandar Udara, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan,” ungkapnya.
0 comments