Wartahot.com, Entertainment – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan telah menetapkan musisi Ardhito Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/2022).
Zulpan menambahkan bahwa Ardhito Pramono terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.
Dalam kasus ini, Ardhito Pramono terancam hukuman pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Untuk diketahui, Ardhito Pramono ditangkap polisi di kawasan Klender, Jakarta Timur pada Rabu 12 Januari 2022. Polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam serta alat komunikasi handphone.
2 comments