Anies Baswedan Lepas Izin Holywings, Cabut Lepas dan Nama Baru

  • Whatsapp
Anies jelang masa jabatan berakhir
banner 468x60

 

Wartahot.com, Nasional – Izin operasi Hollywings akhirnya dilepas oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

Read More
banner 300250

Mereka melepas segel di tempat hiburan malam Holywings Gatot Subroto Club V karena sudah melengkapi perizinan dengan nama baru.

“Semua yang sudah dilengkapi permohonan (izin) untuk tempat (usaha), bisa dilepaskan (segel),” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin di Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Makin Gacor ini, Elektabilitas Anies Baswedan Terus Naik

Lanjutnya, permintaan lepas segel sudah diajukan lama karena pengelola ingin melakukan perawatan di dalam gedung tersebut setelah izinnya dicabut.

“Permintaan untuk cabut segel itu sudah lama, mereka mau ‘maintenance’ terhadap barang-barang yang selama ini ada di dalam karena kan mereka tidak bisa masuk karena disegel,” kata Arifin.

Dikutip dari beberapa sumber bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Benni Aguscandra menjelaskan, pengajuan izin dari pihak baru, bukan dari pihak atau yang berafiliasi dengan Holywings.

BACA JUGA :  Anies Baswedan Pamer Oleh Oleh dari Tetangga Rumah Lebak Bulus

Menurut dia, apabila sebelumnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah dicabut, maka tidak diperkenankan memiliki afiliasi dengan pengelola lama. Dia menjelaskan, pengajuan izin usaha melalui aplikasi “Online Single Submission” (OSS) atau proses perizinan daring dari pemerintah pusat.

Benni menambahkan, pengajuan izin kembali dilakukan sekitar periode Juli-Agustus 2022. “Pengajuannya perusahaan lain, bukan lagi afiliasi Holywings (HW) dan si pemilik bangunan, kan dia sewa, pemilik bangunan sudah memutuskan kontrak dengan HW,” katanya.

BACA JUGA :  Zecky Alatas Mendukung Wacana 3 periode Bahkan 4 Periode Presiden Jokowi

Mengingat ada 12 jaringan Holywings yang ditutup, Benni mengaku akan mengecek kembali, apakah hanya cabang di Jalan Gatot Subroto yang mengurus izin kembali atau merata 12 cabang lainnya.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui DPMPTSP mencabut izin 12 jaringan tempat hiburan malam itu berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) serta Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta. Pelanggarannya terkait administrasi dan mekanisme penjualan minuman beralkohol.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :