Anies Baswedan Izinkan Resepsi Pernikahan 50 Persen Saat Jakarta PPKM Level 2

banner 468x60

Wartahot.com, News – Sejak tanggal 8 – 14 Maret 2022, Jakarta berstatus PPKM level 2. Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa tempat resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.

“Tempat resepsi pernikahan; dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Anies dalam Kepgub dikutip, Jumat (11/3/2022).

Read More
banner 300250

Kendati begitu, Anies mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada penularan, selalu menerapkan dan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi hingga dosis ketiga.

“Tetap dijaga kesehatannya, disiplin prokes, dan lakukan vaksinasi lengkap. Untuk masyarakat yang sudah dapat tiket vaksin ketiga, segera lakukan vaksinasi,” ujarnya.

“Insya Allah, dengan upaya-upaya pencegahan ini dapat membantu mengurangi dampak keterpaparan, dan kita dapat segera melewati pandemi ini dengan baik,” kata Anies Baswedan.

Dalam Keputusan Gubernur tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 2, setiap orang yang telah divaksinasi dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

0 comments

  1. Pingback: buy ephedrine
  2. Pingback: 방콕 밤문화