Anies Baswedan Bikin Kebijakan Baru Soal Rumah Bebas Pajak di Jakarta

Anies viral video lawas. Foto: dok
banner 468x60

Wartahot.com, News – Jelang masa jabatan berakhir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bikin kebijakan baru atau membuat aturan baru soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Regulasi soal pajak ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2 sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi tahun 2022.

Read More
banner 300250

Penerapan Pergub ini ditandai dengan pemberian eSPPT kepada warga yang merasakan langsung manfaat aturan baru tersebut.

Penyerahan eSPPT ini dilaksanakan di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Aturan atau kebijakan ini rupanya sudah 85 persen rumah yang berada di DKI Jakarta sudah terlepas perihal pajak.

“Mulai tahun ini rumah bangunan yang nilainya di bawah Rp2 miliar maka dibebaskan dari PBB,” ucapnya saat memberikan sambutan, belum lama ini.

Pemprov DKI Jakarta mencatat, saat ini jumlah rumah tinggal di ibu kota mencapai 1,4 juta rumah.

Dari jumlah tersebut, mayoritas Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berada di bawah Rp2 miliar.

“Total di Jakarta rumah tinggal sekira 1,4 juta rumah yang nilainya di atas Rp2 miliar itu ada 200 ribu rumah. Kemudian, yang nilainya di bawah Rp2 miliar itu 1,2 juta rumah,” ujarnya.

“Jadi dengan kebijakan ini, maka 85 persen warga dan bangunan di Jakarta tidak terkena PBB,” sambungnya.

Sementara itu, masyarakat yang memilik rumah dengan NJOP di atas Rp2 miliar, Pemprov DKI memberikan keringanan pajak.

Setiap 60 meter persegi pertama tanah dan 36 meter persegi pertama bangunan, maka akan dibebaskan dari pajak.

Anies mengilustrasikan, bila wajib pajak memiliki tempat tinggal dengan luas tanah 200 meter persegi, maka pajak yang dihitung hanya 140 meter persen.

Sedangkan, bila luas bangunannya 100 meter persegi, maka yang kena pajak hanya 60 meter persegi.

“Kenapa 36 meter persegi itu bebas pajak? Karena 36 meter persegi itu kebutuhan hidup manusia. Mau dia kaya, mau dia miskin, sebagai manusia dia perlu tempat untuk hidup,” kata Anies.

Ketentuan 60 meter persegi pertama untuk tanah dan 36 meter persegi untuk luas bangunan ini mengacu pada aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) mengenai rumah sehat sederhana.

“Jadi walaupun nilai rumahnya di atas Rp2 miliar, tapi negara tidak memajaki untuk kebutuhan hidup yang wajar bagi setiap keluarga. Kami ingin di Jakarta warganya merasakan keadilan sosial,” tuturnya.

Anies menyebut, nilai dari pembebasan pajak ini mencapai Rp2,7 triliun. Nilai ini merupakan nominal yang biasanya diterima Pemprov DKI sebelum kebijakan ini terapkan.

“Dengan kebijakan ini, dana itu bertahan di masyarakat. Harapannya Rp2,7 triliun itu dipakai untuk menggerakkan perekonomian,” tuturnya.

“Sehingga lebih banyak yang bisa bekerja, lebih banyak yang bisa mendapatkan kesejahteraan lebih baik,” ungkapnya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

0 comments

  1. Pingback: buy guns online