Angelina Sondakh Tetap Wajib Lapor ke Bapas

Angelina Sondakh wajib lapor
banner 468x60

Wartahot.com, Entertainment – Angelina Sondakh akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mendekam 10 tahun di rumah tahanan (rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. .

Namun, wanita yang disapa Angie itu masih diawasi Bapas Jakarta dan dilarang bepergian ke luar kota dan luar negeri.

Read More
banner 300250

“Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan ke luar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin,” ujar Kepala Bapas Jaksel Ricky Dwi Biantoro dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

“Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholder lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar,” lanjutnya.

Menurutnya, Angelina Sondakh tengah menjalani masa bebas dalam bentuk cuti menjelang bebas (CMB). Terhitung sejak 3 Maret 2022. Artinya mantan Puteri Indonesia itu belum resmi dinyatakan bebas dari hukuman pidana hingga 1 Juni 2022.

“Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia akan masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti kewajiban lapor diri selama tiga bulan ke depan,” kata Ricky.

Dalam keterangan itu, Ricky memaparkan program CMB dapat dicabut apabila Angelina Sondakh melanggar ketentuan berdasarkan Permenkumham RI Nomor 18 Tahun 2019.
Pencabutan CMB dapat berdasarkan syarat umum, yaitu melakukan pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, ada syarat khusus seperti menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas selama tiga kali berturut-turut, tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas, maupun tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan dari Bapas.

“Jika ketentuan tersebut dilanggar dan CMB-nya dicabut, konsekuensinya adalah selama di luar lapas (CMB) tidak dihitung sebagai menjalani masa pidana,” tegas Ricky.

Angelina Sondakh adalah terpidana kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet.

Angelina Sondakh dihukum penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 2,5 miliar dan USD 1,2 juta subsider 4 bulan 5 hari.

 

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *




Enter Captcha Here :

4 comments

  1. Pingback: 카드결제
  2. Pingback: Fysio Dinxperlo
  3. Pingback: Bergara rifles