Wartahot.com, News – Doni Salmanan dan Indra Kenz berhasil menipu ratusan orang dengan kedok investasi jangka panjang. Kedua pria ini sukses meraup uang ratusan juta hingga milliar rupiah.
Kini, Doni dan Indra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong, binary option. Aset dan barang berharga telah disita oleh Bareskrim Polri.
Hal itu membuat Advokat Zecky Alatas memberikan pandangan dan menyebutkan masih ada kemungkinan uang korban balik dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Zecky Alatas SH, MH pun memberikan masukan kepada korban kasus tersebut untuk mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar majelis hakim menyita seluruh aset serta kekayaan Indra Kenz dan Doni Salmanan.
“Sehubungan dengan kerugian yang dialami oleh para korban tindak pidana, bahwasannya instrumen KHUP kita dalam pasal 14 (c) memungkinkan dapat meminta ganti rugi terhadap terdakwa pidana. Namun di dalam pasal tersebut masih belum spesifik atas penggantian itu kepada siapa,” jelas Zecky Alatas kepada awak media, belum lama ini.
Menurut Zecky, secara mekanisme dan pengaturan terhadap upaya hukum bagi korban tindak pidana dapat ditempuh dengan dua cara, yaitu:
1. Litigasi, dalam hal ini terdapat tiga cara.
a. Penggabungan perkara ganti rugi dengan dasar hukum pasal 98 -100 KUHAPidana; namun perlu diingat bahwa penggantian hal ini bersifat penggantian secara material saja;
b. Dengan permohonan Restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Dasar Hukum UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
c. Melalui mekanisme gugatan perdata perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) atau Wanprestasi.
2. Non Litigasi, yaitu melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR).
Pada kesempatan itu, Zecky Alatas juga memberi masukan agar para korban membuat paguyuban seperti yang disarankan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, tentang imbauan tersebut saat menggelar jumpa pers di kantor PPATK.
“Kepada para korban kami sarankan membentuk paguyuban bersama. Jadi jangan mengurus sendiri. Kemudian tunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi yang mereka sudah lakukan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, saat konferensi pers di kantor PPATK, kawasan Gambir, Jakarta Pusat, baru-baru ini.