WARTAHOT – Seorang pria berinisial AS (21), diamankan tim gabungan Polresta Kediri dalam operasi cipta kondisi, karena kedapatan membawa narkoba jenis pil koplo.
AKP Siswandi, Kasat Narkoba Polresta Kediri, menerangkan, dari tangan tersangka petugas mengamankan sedikitnya 284 butir pil koplo yang disimpan di kamar kos yang berada di belakang makam Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Senin (01/05/2017).
Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 UU. RI No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
0 comments